Bidang khusus adalah suatu Badan yang membawahi setiap unit kegiatan khusus mahasiswa teknik pertambangan UNISBA dalam mengembangkan keahlian tertentu. Kedudukan bidang khusus sepenuhnya adalah hak prerogatif dari ketua himpunan yang sedang menjabat.
Bidang khusus memiliki hak sebagai berikut:
- Koordinator dari setiap unit khusus memiliki hak untuk dilantik oleh ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan yang sedang menjabat.
- Setiap unit bidang khusus berhak melangsungkan kegiatan khususnya atas izin dari koordinator bidang khusus dan ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan UNISBA yang sedang menjabat.
- Setiap unit bidang khusus berhak mengikuti kegiatan himpunan atas izin dari koordinator bidang khusus dan ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan UNISBA yang sedang menjabat.
Bidang khusus memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Setiap koordinator dari unit bidang khusus wajib mengkoordinasikan segala bentuk kegiatan kepada koordinator bidang khusus dan ketua himpunan teknik pertambangan unisba yang sedang menjabat.
- Setiap unit pada bidang khusus wajib memberikan laporan pertanggung jawaban dari setiap kegiatan kepada koordinator bidang khusus dan ketua himpunan.
- Setiap unit pada bidang khusus wajib menyokong kepengurusan himpunan mahasiswa teknik pertambangan UNISBA.
Lebih lanjut tentang bidang khusus diatur dalam SOP yang dibentuk dan disetujui oleh koordinator unit khusus tersebut dan ketua himpunan mahasiswa teknik pertambangan UNISBA.
Tata Cara Pembentukan Unit
Pengajuan pembentukan unit pada bidang khusus diajukan kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan UNISBA yang sedang menjabat yang kemudian disetujui pada saat Musyawarah Besar Teknik Pertambangan UNISBA