
Images: Adrian H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 4 kementerian diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan akan mengeroyok perusahaan tambang yang mana Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bermasalah.
Ada beberapa kesimpulan yang didapatkan setelah dilakukannya rapat mengenai tindak lanjut penyelesaian IUP ini, diantaranya :
- Dilakukannya penataan IUP yang akan diselesaikan berbasis provinsi. Sebab berdasarkan data yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di daerag Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.
- Untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC, per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya, oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan turun ke provinsi dengan tujuan menyelesaikan IUP yang bersifat non CnC, tumpang tindih, maupun sengketa.
- Mengenai klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Menurut catatan, ada Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar.
Penulis : Arswinda Radita R.
Sumber: tambang.co.id
Mantap!